KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres-cawapres tidak bisa dibuka tanpa izin. Legislator menilai dokumen syarat harus terbuka.
Peneliti IMF menganalisis dinamika kelas menengah di Indonesia, mengungkap hubungan pertumbuhan ekonomi dan masalah struktural yang mempengaruhi kelas menengah.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
Bonatua Silalahi, selaku pihak dari kubu Roy Suryo dkk, adalah orang yang mengambil fotokopi ijazah Jokowi di KPU. Bona menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi.
Ekonom INDEF Didik J Rachbini menjelaskan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas yang ditekankan dalam konstitusi.