Herdis Permana (20), pria asal Desa Payung Agung, Kabupaten Ciamis divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya karena membunuh Wiwin Wintasih (19).
Otak pembunuhan cewek open BO di Mojokerto Irfan Yulianto Putro (25) divonis 20 tahun penjara. Sedangkan muridnya, Supaino Sanjaya (46) divonis 9 tahun penjara.