UU BUMN yang baru membawa perubahan signifikan terhadap praktik pengawasan BUMN. Berpotensi menimbulkan risiko-risiko yang perlu diantisipasi dan dimitigasi.
Dirut BIJB Kertajati, Muhammad Singgih, menjelaskan biaya operasional bandara yang mencapai Rp60 miliar per tahun sebagai kebutuhan efisien, bukan pemborosan.