Kemenkeu mengumumkan harga jual eceran rokok yang naik mulai 1 Januari 2025, meski cukai tidak berubah. Aturan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok.
Kemenkeu mengumumkan harga jual eceran rokok yang naik mulai 1 Januari 2025, meski cukai tetap. Rincian harga baru untuk berbagai jenis rokok disediakan.
Kemenkeu memastikan harga jual eceran rokok konvensional dan elektrik akan naik mulai 2025, tanpa penyesuaian cukai hasil tembakau. PMK segera diterbitkan.
Industri tembakau mengeluhkan PP 28/2024 yang dianggap menghambat usaha dan hilirisasi. Regulasi ini berpotensi merugikan petani dan meningkatkan rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani akan mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok 2025 pada akhir tahun ini.