RI kembali diterpa kenaikan kasus COVID-19. Menkes menyebut, puncak Corona BA.4 dan BA.5 tak separah gelombang Delta dan Omicron. Bagaimana prediksinya?
Kemenhub melakukan sejumlah revisi mengenai aturan perjalanan internasional melalui udara. Revisi ini untuk mencegah varian baru COVID-19, yakni Omicron.
Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.