Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan terbaru terkait lalu lintas data lintas negara sebagai bagian dari kerja sama ekonomi dan perdagangan digital
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Aturan ini bertujuan memanfaatkan lahan untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan.