Dua pembuat aplikasi mata elang (debt collector) di Gresik ditetapkan tersangka karena menyebar data pribadi nasabah. Hal ini berpotensi menimbulkan kejahatan.
Polisi amankan dua orang terkait aplikasi Mata Elang yang diduga menyebarkan data pribadi nasabah. Aplikasi ini digunakan oleh debt collector ilegal di Gresik.