Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Muhlis Hanggani Capah dan 4 tahun untuk Eddy Kurniawan Winarto dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api.
Kedua unit tersebut merupakan pengiriman ke-17 dan ke-18 dari total kontrak 50 unit yang diteken pada 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp 100 miliar.