Pasutri di Pangandaran ditangkap karena memproduksi tayangan live streaming vulgar selama 3 jam sehari. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di losmen Jalan Kolonel Sugiono, Malang. Polisi menyelidiki kasus ini setelah penemuan mayat di kamar nomor 11.