detikSumut
Majikan Penganiaya ART asal NTT di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Roslina, majikan ART asal NTT di Batam, dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 10 tahun.
Senin, 01 Des 2025 14:55 WIB







































