Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP) akan segera disidang setelah KPK merampungkan berkas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
KPK telah merampungkan berkas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP).
Terdakwa Akhirun Piliang mengungkapkan bahwa eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, menerima suap Rp 50 juta untuk proyek dalam sidang lanjutan di PN Medan.