Ada 15 golongan masyarakat yang bisa menaiki transportasi umum di Jakarta secara gratis. Ini berlaku untuk perjalanan dengan MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Pemerintah DKI Jakarta luncurkan transportasi gratis untuk 15 golongan, termasuk karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Dapatkan info lengkapnya!