Eks Kades Karang Tanding Arisman divonis 5 tahun penjara karena korupsi dana desa 2021 dengan kerugian negara Rp 800 juta. Denda Rp 250 juta juga dikenakan.
Eks Direktur PT PGN, Danny Praditya, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena korupsi jual beli gas, merugikan negara USD 15 juta. Iswan Ibrahim divonis 5 tahun.