detikNews
4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing Didenda Rp 10 Juta
DLH DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah yang buang limbah ke TPS liar di Cilincing. Sanksi denda Rp 10 juta dikenakan untuk pelanggaran ini.
3 menit yang lalu








































