detikNews
ASN Pemprov DKI WFA 50% Persen Usai Lebaran, Tetap Wajib Presensi Online
Di Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring 2 kali sehari.
6 jam yang lalu







































