Pengurusan SKCK di wilayah hukum Polres Mojokerto bakal lebih cepat, mudah dan efisien karena wajib secara online mulai 1 Agustus 2026. Para pemohon cukup mengurusnya melalui aplikasi Polri Super App.
"Mulai 1 Agustus 2026, seluruh permohonan penerbitan SKCK wajib secara online melalui aplikasi Polri Super App," kata Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
SKCK online ini, lanjut Suyanto, untuk melaksanakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sehingga mengubah mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu perpaduan offline dan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengurus SKCK secara online, pemohon cukup menginstal aplikasi Polri Super App dari Google Play Store atau App Store. Setelah mendaftarkan akun, lantas isi data diri anda.
Mulai dari data identitas sesuai KTP, nama istri dan orang tua kandung, tinggi dan berat badan, pendidikan terakhir, riwayat kunjungan ke luar negeri, hobi, hingga nomor ponsel. Terakhir, unggah foto KK, akta kelahiran dan ijazah.
"Jadi, mulai pendaftaran, unggah dokumen persyaratan, hingga pembayaran PNBP secara mandiri melalui aplikasi Polri Super App. Setelah itu, pemohon cukup datang ke lokasi pelayanan menunjukkan bukti transfer dan bukti pendaftaran online untuk mengambil fisik SKCK," terangnya.
Untuk sementara waktu, pengambilan fisik SKCK hanya bisa dilakukan di Polres Mojokerto. Ke depan, layanan tersebut juga bisa diakses di Polsek Ngoro, Kutorejo, Mojosari dan Trowulan.
"Untuk perluasan layanan ke 4 polsek, kami menunggu aktivasi software aplikasi SKCK ful online dari Baintelkam Polri," jelasnya.
Penggunaan aplikasi Polri Super App, tambah Suyanto, membuat pengurusan SKCK lebih cepat, mudah, bisa di mana saja, pembayaran PNBP nontunai, data lebih akurat dan aman, serta mengurangi penggunaan kertas.
"Pelayanan SKCK juga lebih transparan. Karena pemohon bisa memantau status pengajuan secara langsung melalui sistem," tandasnya.
