Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengecam UU Hukuman Mati Israel yang diskriminatif terhadap Palestina. Ia serukan komunitas internasional untuk bertindak.
Menlu Iran Abbas Araghchi mengatakan bahwa masa depan Selat Hormuz harus diputuskan oleh Iran dan Oman, karena selat itu berada di perairan kedua negara.
Komisi I DPR mengecam keras undang-undang hukuman mati Israel bagi warga Palestina. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan melanggar hukum internasional.
Indonesia mengatakan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang disahkan parlemen Israel merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).