Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memenuhi panggilan Kejati setelah dua kali mangkir. Ia diperiksa terkait kasus pengelolaan dana US$ 17.286.000.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, selesai diperiksa Kejati Lampung terkait kasus korupsi PI 10%. Ia bantah diperiksa, menyebut hanya membantu penyidik.
Dittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 99 kg narkoba dan 200 ribu butir ekstasi senilai Rp 209 miliar. Pemusnahan ini selamatkan ratusan ribu jiwa.