Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Mardiono sebagai Ketua Umum. Mardiono terpilih secara aklamasi di Muktamar X.
Gugatan perkara 296 terhadap Ketua Umum PPP dicabut. Kuasa hukum menegaskan kepengurusan DPP PPP sah dan ada indikasi politis di balik gugatan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terkait SK DPW PPP Jabar. DPP PPP menyatakan kemenangan ini sebagai 'hattrick' dalam sengketa internal partai.