detikBali
Dishub Ancam Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di 4 KTL Mataram
Dinas Perhubungan Mataram ancam gembok kendaraan parkir sembarangan di empat titik KTL. Denda Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 250 ribu untuk mobil.
Jumat, 21 Nov 2025 13:59 WIB







































