Chee Kit Chong dinyatakan bersalah karena dengan sengaja mempekerjakan budak serta melakukan penganiayaan perempuan Indonesia yang berusia 60-an tahun.
Koperasi Tanaoba Lais Manekat berperan sebagai kakak asuh KDKMP, mendukung kolaborasi dan penguatan ekonomi desa melalui pendampingan dan akses permodalan.