Aset hasil korupsi akan dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, benarkah uang hasil korupsi dikembalikan ke negara? Simak penjelasannya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan sumber tanah untuk mendukung target pembangunan program 3 juta rumah per tahun
Kementerian ATR/BPN menerima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).