Terdakwa Alex Rachman staf pribadi mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki, divonis 1 tahun kurungan penjara.
Boby Rachman mengungkapkan travelnya rugi sekitar Rp 800 juta karena visa furoda gak tersebit. Ia tetap berkomunikasi dengan jemaah dan menawarkan solusi.