Dokter Priguna Anugerah Pratama akan menghadapi sidang putusan hari ini di PN Bandung. Ia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus pemerkosaan
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Seorang pria di Sidoarjo ditangkap karena mencabuli siswi 15 tahun di hotel. Pelaku terancam 15 tahun penjara. Kasus ini jadi peringatan bagi orang tua.