detikSumut
Warga Medan Jangan Lagi Merokok Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 200 Ribu
Pemkot Medan sahkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Ada denda Rp 200 ribu bagi yang melanggar. Selain itu ada juga sejumlah aturan lain.
1 jam yang lalu







































