detikNews
Pemprov DKI Denda Perusahaan yang Buang Sampah Sembarangan Rp 5 Juta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sanksi tegas bagi perusahaan buang sampah sembarangan, termasuk denda dan ancaman penutupan usaha.
Senin, 10 Agu 2026 13:43 WIB








































