×
Ad

Cara Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK agar Bisa KPR Lagi

Danang Sugianto - detikProperti
Sabtu, 13 Jun 2026 17:37 WIB
Foto: Infografis dibuat menggunakan Notebooklm
Jakarta -

Skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tak sedikit calon pembeli rumah yang ditolak bank karena masih memiliki catatan kredit bermasalah.

Kabar baiknya, OJK memberikan sejumlah kelonggaran yang dapat membantu masyarakat mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Salah satunya, tunggakan kredit dengan nilai di bawah Rp 1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada akhir Juni 2026.

"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Selain itu, pembaruan data SLIK juga akan dipercepat. Jika sebelumnya data pelunasan kredit dapat diperbarui hingga satu bulan, ke depan proses tersebut ditargetkan hanya membutuhkan waktu tiga hari setelah pelunasan atau H+3.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mengajukan KPR tanpa harus menunggu terlalu lama setelah melunasi kewajibannya.

Apa Itu Skor Kredit SLIK OJK?

Mengutip situs resmi OJK, skor kredit merupakan sistem penilaian yang digunakan lembaga keuangan untuk melihat kualitas dan riwayat pembayaran kredit seseorang.

Saat mengajukan KPR, bank akan memeriksa data calon debitur melalui SLIK OJK. Apabila ditemukan catatan tunggakan atau kredit macet, peluang pengajuan KPR untuk disetujui bisa menjadi lebih kecil.

Karena itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memastikan data kreditnya bersih sebelum mengajukan pinjaman.

Cara Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK

Bagi yang memiliki catatan merah di SLIK OJK, jangan khawatir. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor kredit.

1. Cek Data di SLIK OJK

Langkah pertama adalah mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDebku milik OJK.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi iDebku untuk mengetahui apakah masih terdapat pinjaman atau tunggakan yang tercatat atas namanya.

2. Lunasi Seluruh Tunggakan Kredit

Jika ditemukan pinjaman yang masih menunggak, segera lakukan pelunasan.

Melunasi seluruh kewajiban merupakan syarat utama untuk memperbaiki skor kredit dan membersihkan catatan negatif dalam SLIK OJK.

3. Laporkan Jika Ada Kesalahan Data

Dalam beberapa kasus, seseorang bisa saja tercatat memiliki pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan.

Apabila menemukan data yang tidak sesuai, segera hubungi pihak pemberi kredit untuk meminta klarifikasi dan perbaikan data.

4. Pantau Perubahan Data SLIK

Setelah seluruh tunggakan dilunasi, lakukan pengecekan ulang terhadap laporan SLIK OJK.

Jika data belum berubah meskipun kewajiban sudah diselesaikan, debitur dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga pemberi pinjaman agar proses pembaruan data segera dilakukan.

Catatan Penting Sebelum Ajukan KPR

Selain memastikan skor kredit bersih, calon debitur juga disarankan tidak memiliki tunggakan kartu kredit, pinjaman online, maupun cicilan kendaraan. Sebab seluruh riwayat kredit tersebut akan tercatat dalam SLIK OJK dan menjadi bahan pertimbangan bank saat memutuskan pengajuan KPR.

Dengan skor kredit yang baik dan riwayat pembayaran yang lancar, peluang mendapatkan persetujuan KPR akan jauh lebih besar. Jadi, sebelum berburu rumah impian, pastikan dulu catatan kreditmu sudah bersih.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork