Tenor KPR 40 tahun untuk pembelian rumah subsidi dan rumah susun (rusun) subsidi sudah bisa dinikmati oleh masyarakat. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
"Sudah, tanya Nobu tuh yang udah jalanin," kata Heru saat ditemui seusai pertemuan di Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (29/9/2026).
Nobu Bank di bawah PT Bank Nationalnobu Tbk yang dimiliki oleh Grup Lippo ini, kata Heru, telah membuka opsi KPR 40 tahun untuk penjualan rumah susun (rusun) subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun, awal mula diperpanjang tenor 40 tahun adalah dari usulan Presiden Prabowo Subianto di peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026. Ia menganggap dengan perpanjangan tenor sampai 40 tahun, masyarakat yang ingin memiliki rumah bisa mendapatkan cicilan yang kecil, di bawah Rp 1 juta.
Setelah itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama instansi terkait berdiskusi bagaimana skemanya. Jangan sampai tenor sudah panjang dan cicilan sudah murah, tetapi di tengah jalan ada kendala. Hal ini juga merugikan pihak bank yang menyalurkan KPR subsidi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan sudah ada dua aturan yang mengatur kepastian hukum untuk memperpanjang tenor KPR hingga 40 tahun yaitu Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat serta Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
Sri menegaskan tenor hingga 40 tahun bukan kewajiban, melainkan pilihan bagi masyarakat yang menginginkan besaran cicilan bulanan lebih ringan.
"Prinsipnya adalah memberikan semakin banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua masyarakat harus mengambil KPR selama 40 tahun. Ini merupakan opsi bagi masyarakat yang menginginkan cicilan lebih ringan. Masyarakat tetap dapat memilih tenor sesuai dengan kemampuan masing-masing," kata Sri dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (29/8/2026).
Masyarakat tetap dapat menentukan tenor KPR sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing. Bagi masyarakat yang mampu mengambil tenor lebih pendek, pilihan tersebut tetap tersedia. Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan bulanan lebih terjangkau, tenor hingga 40 tahun dapat menjadi salah satu alternatif.
BP Tapera juga menyampaikan tenor KPR 40 tahun berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rusun.
"Jadi saat ini kita tawarkan single skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun," kata Heru dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
(aqi/das)
