Rumah Masih KPR Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak?

Rumah Masih KPR Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak?

Dana Aditiasari - detikProperti
Selasa, 20 Feb 2024 09:32 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Seluruh wajib pajak yang ditandai dengan telah memiliki NPWP wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak setiap tahunnya. Untuk periode kali ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024.

Pertanyaannya, bagaimana dengan rumah yang masih dalam status kredit pemilikan rumah (KPR)? Apakah rumah KPR perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Mengutip Pajakku.com, harta atau aset yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT tidak hanya penghasilan bruto saja. Namun, harta dalam status seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak.

"Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya," bunyi paparan dalam situs mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak itu seperti dikutip, Selasa (20/2/2024).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari Wajib Pajak terkait perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak.

Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan pajak semakin mudah dilakukan karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Pelaporan bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/.

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," kata Dwi dalam keterangan tertulis dikutip Senin (19/2/2024) kemarin.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads