Gugatan Ardhito Pramono Terhadap Sony Music Persoalkan Lagu Dipakai di Korea

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Ardhito Pramono main film Gudang Merica.
Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta - Musisi Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi atau cedera janji dalam kerja sama dalam pengelolaan royalti senilai Rp 5,7 miliar. Sidang perdana perkara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Gugatan Ardhito telah didaftarkan pada 12 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak namun akhirnya diputuskan ditunda.

Penundaan terjadi karena pihak Sony Music tidak membawa anggaran dasar yang diperlukan dalam agenda pemeriksaan legal standing. Kuasa hukum Sony Music, Margareth, mengatakan pihaknya hadir dalam sidang perdana tersebut dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin proses aja deh," kata Margareth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Saat ditanya mengenai nilai gugatan Ardhito yang disebut mencapai miliaran rupiah serta karya-karya yang menjadi objek perkara. Pihak Sony melalui Margareth belum memberikan penjelasan. "Oh, itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," ujarnya.

Margareth juga enggan mengonfirmasi informasi mengenai adanya proses mediasi yang disebut telah berlangsung sebanyak tiga kali sebelum gugatan diajukan.

"Itu kita gak bisa jawab di sini, kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan," katanya.

Soal dugaan somasi yang sebelumnya dilayangkan Ardhito, Margareth menegaskan komunikasi antara kliennya dengan pihak musisi berlangsung dengan baik. "Intinya semua komunikasi baik, nggak pernah ada respon yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja," ungkap Margareth.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ardhito, Adityo, mengatakan agenda sidang belum dapat dilanjutkan karena pihak tergugat belum membawa Anggaran Dasar yang diperlukan untuk pemeriksaan legal standing.

"Ya, hari ini agendanya pembacaan ini ya, pemeriksaan legal standing dari majelis hakim. Tadi sudah kita laksanakan, namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda, ditunda oleh majelis hakim 14 hari," kata Adityo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Adityo menyebut agenda berikutnya akan melengkapi dokumen legal standing dari pihak tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2026.

"Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi. Itu aja. Anggaran Dasar tadi yang pertama dari tergugat mungkin dari Anggaran Dasar, dan mungkin ada beberapa lagi berkas yang akan dikumpulkan untuk agenda berikutnya," ujarnya.

Menurut Adityo, terdapat dua persoalan utama yang dipersoalkan dalam gugatan, yakni penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan serta dugaan penahanan sejumlah pendapatan milik penyanyi tersebut.

"Gugatannya wanprestasi ya, sesuai mungkin teman-teman media juga sudah pernah meliput. Satu, pertama penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Yang kedua, ada uang Ardhito yang ditahan oleh Sony Music," tuturnya.

Lagu-lagu yang digunakan tanpa izin di antaranya Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove.Pihak Ardhito mempersoalkan penggunaan karya tersebut karena menduga tidak ada izin sinkronisasi yang diberikan sesuai ketentuan.

(fbr/tia)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO