AKSI Audiensi ke Kemenkumham, Piyu: Hak Cipta Bagian dari Perlindungan HAM

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).
(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto) Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).
Jakarta - Sejumlah musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melakukan audiensi dengan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Gedung Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan AKSI, termasuk Piyu Padi bersama sejumlah musisi seperti Posan Tobing, Ari Bias, dan Ahmad Dhani.

Piyu menyampaikan apresiasi atas kesempatan audiensi yang diberikan oleh Kementerian HAM.

Dalam pertemuan itu, AKSI menyoroti keterkaitan antara hak cipta dan hak asasi manusia. Menurut Piyu, keduanya memiliki ruang yang sama dalam hal perlindungan terhadap pencipta.

"Hak cipta itu memiliki horizon yang sama, memiliki space atau ruang yang sama bahwa di dalam hak cipta itu ada pemenuhan perlindungan hak asasi manusia di dalamnya," kata Piyu ditemui usai audiensi.

AKSI juga memohon dukungan Kementerian HAM untuk ikut mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.

Piyu menyebut, Kementerian HAM menyatakan kesiapan untuk turut mengawasi agar substansi beleid tersebut tetap mengedepankan perlindungan HAM.

"Dari Kementerian HAM akan membantu untuk mengawasi... untuk mengawal bagaimana nanti isi Undang-Undang Hak Cipta ini supaya tetap memenuhi unsur perlindungan terhadap hak asasi manusia di dalam hak cipta itu sendiri," katanya.

Selain itu, AKSI menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan karya cipta. Menurutnya, tidak ada penggunaan karya yang benar-benar bebas tanpa persetujuan pencipta.

Ia juga menyoroti kesejahteraan pencipta lagu yang dinilai masih jauh dari ideal karena banyak yang belum mendapatkan haknya secara layak.

"Dalam setiap penggunaan karya itu harus ada izin. Karena izin berarti kita menghormati hak asasi manusia, berarti kita menghormati hak dari para pencipta lagu. Dan juga dalam penggunaan karya itu juga nanti akan bisa memberikan manfaat buat para penciptanya. Karena selama ini kami dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia merasakan bahwa para pencipta lagu masih jauh dari sejahtera," ujarnya.

AKSI berharap seluruh pihak dapat menyadari pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pencipta.

Di akhir pernyataannya, Piyu meminta dukungan agar revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan perlindungan menyeluruh. Tidak hanya bagi pencipta lagu, tetapi juga sektor lain.

"Oleh karena itu kami juga ingin semua pihak merasakan bahwa para pencipta ini punya hak intellectual property right yang harus dilindungi. Bahwa hak cipta adalah juga bisa menjadi satu kesatuan dengan hak asasi manusia. Karena Undang-Undang Hak Cipta bukan hanya karya cipta lagu saja, tapi juga ada karya cipta teknologi, patung, seni, budaya, termasuk juga hak penulisan dan jurnalisme yang harus dilindungi," pungkas Piyu.

(fbr/aay)



TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO