Menteri HAM Berpihak ke Pencipta Lagu, Sebut Negara Harus Beri Perlindungan

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).
(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto) Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).
Jakarta - Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) seperti Ahmad Dhani, Piyu Padi, Ari Bias, dan Posan Tobing mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Mereka diterima Menteri HAM Natalius Pigai untuk membahas perlindungan hak pencipta lagu dan posisi mereka dalam regulasi hak cipta. Usai pertemuan, Pigai menegaskan pentingnya perlindungan bagi para kreator.

"Sebagai Menteri Hak Asasi Manusia, saya menempatkan-mau ingin menempatkan mereka yang menciptakan sesuatu, intellectual property right, harus diberi tempat dalam posisi Undang-Undang," ujar Pigai di kantornya Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026).

Ia menyampaikan tiga poin utama terkait posisi pencipta lagu dalam regulasi. Pertama bagaimana negara melindungi para pencipta apapun itu.

"Negara dalam Undang-Undang yang akan diatur itu harus mengatur tiga: Pertama adalah bagaimana kewajiban negara melindungi mereka yang menciptakan," ungkap Pigai.

"Poin kedua, bagaimana negara menghormati, how to the state respect on human rights. Negara menghormati mereka yang menciptakan," tambahnya.

Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026). Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto

"Dan yang terakhir adalah bagaimana negara mengatur tentang pemenuhan kebutuhan hidup mereka pencipta," lanjut dia.

Meskipun implementasi pemenuhan kebutuhan hidup para pencipta akan dilakukan secara bertahap. Pigai menekankan bahwa penghormatan dan perlindungan terhadap mereka adalah bagian dari pemenuhan hak dan kebutuhan hidup.

"Tapi itu nanti, yang memenuhi kebutuhan hidup mereka yang pencipta itu nanti suatu saat. Tapi dengan bentuk penghormatan terhadap mereka dan perlindungan terhadap mereka adalah bagian dari bentuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi mereka yang memiliki kreativitas di bangsa ini," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Pigai menutup dengan nada hangat kepada semua pihak dalam ekosistem kreatif.

"Demikian saya sampaikan posisi saya sebagai Menteri Hak Asasi Manusia. I love semuanya, creator, worker, user. I love you all. Jadi tidak hanya satu. Karena itulah dalam Undang-Undang kami juga akan analisis dari Kementerian HAM dan akan menyampaikan posisi Kementerian HAM dalam Undang-Undang rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Terima kasih," pungkas Pigai.

(fbr/aay)



TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO