AKSI Ketemu Kemenkumham, Bahas Perlindungan Hak Pencipta Lagu

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Menteri HAM Natalius Pigai saat memberikan sambutan usai pertemuan dengan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026).
(Foto: Febriyantino Nur Pratama/detikcom) Menteri HAM Natalius Pigai saat memberikan sambutan usai pertemuan dengan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026).
Jakarta - Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). Mereka di antaranya Ahmad Dhani, Piyu Padi, Ari Bias, hingga Posan Tobing.

Kedatangan mereka disambut Menteri HAM Natalius Pigai. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu terkait perlindungan pencipta lagu dalam ekosistem industri musik.

Usai pertemuan, Pigai menyampaikan bahwa para komposer merupakan bagian penting dalam ekosistem kreatif. Mereka merupakan kreator yang karyanya dimanfaatkan oleh pihak lain sehingga perlu diperjuangkan dan dilindungi secara hukum.

"Asosiasi komposer atau pencipta lagu adalah satu komunitas, satu kelompok yang memiliki daya imajinasi, daya cipta, dan daya karsa. Hasil kreasi mereka digunakan oleh komunitas lain yang namanya workers atau pekerja, atau users atau pengguna dalam satu ekosistem sama yang memiliki simbiose mutualisme, yang memiliki simbiose interdependensi. Kalau ada penyusunan Undang-Undang Hak Cipta, maka ketiga komponen: pencipta, pekerja, pengguna; harus diberi tempat yang sama, di horison yang sama, tidak vertikal tapi horison yang sama," kata Pigai di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa Hak Kekayaan Intelektual memiliki posisi penting. Hal itu termasuk dalam kerangka hak asasi manusia, mengambil salah satu posisi paling tinggi.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan hubungan antar pihak dalam industri kreatif harus saling menguntungkan. Termasuk negara juga mendapatkan keuntungan.

"Hubungan harus menguntungkan, sama-sama diuntungkan. Komposer juga diuntungkan, pengguna juga diuntungkan, pekerja juga diuntungkan, negara juga diuntungkan," lanjut dia.

Terkait penyusunan regulasi, Pigai meminta agar hak dan kewajiban tiap pihak termasuk pencipta, pengguna, dan pekerja, diatur secara tegas. Termasuk dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang.

Pigai juga menekankan pentingnya sanksi bagi pelanggaran hukum, mendorong pendekatan penyelesaian kasus secara perdata. Dia juga mengurai alasannya.

"Kalau melanggar, harus ada sanksi. Tapi menurut saya, karena saya Menteri HAM, saya menganjurkan perdata saja. Lebih restoratif, lebih memuliakan hubungan antara pencipta dan pengguna," jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya regulasi yang komprehensif dan adil. Sehingga pada akhirnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan, membuat ekosistem industri musik di Indonesia jadi semakin baik.

(fbr/aay)



TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO