Perjalanan Sengketa Lagu Nuansa Bening: Awal Kasus hingga Kasasi Dicabut
Publik banyak membahas lagi soal gugatan ini terlebih setelah Vidi Aldiano meninggal dunia. Buat kamu yang lupa dengan perjalanan kasusnya, berikut detikcom rangkum:
1. Kelahiran Nuansa Bening dan awal karier Vidi Aldiano
Nuansa Bening merupakan salah satu lagu dalam album Di Batas Angan-Angan yang dirilis Keenan Nasution tahun 1978. Sejak awal kemunculannya lagu itu sudah ikonik.
Lalu pada tahun 2008 Vidi Aldiano me-remake lagu Nuansa Bening dan langsung melambungkan kariernya. Nuansa Bening diperkenalkan ulang ke generasi baru, menjadikan single itu lekat dengan nama Vidi.
Saat itu, Vidi Aldiano dan timnya sudah mengurus izin terkait penggunaan lagu sesuai standar industri. Namun masalah kemudian muncul pada tahun 2024.
2. Gugatan Nuansa Bening dimulai
Gugatan yang ditujukan Rudy Pekerti dan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano muncul di momen ramai pembahasan royalti musik. Masalah ini lalu di-blow up besar-besaran setelah pihak pencipta lagu mengeluarkan berbagai pernyataan.
Keenan dan Rudy menyebut pihaknya tidak pernah dimintai izin secara langsung oleh pihak Vidi saat pertama kali lagu direkam ulang. Selain itu, mereka juga bilang selama belasan tahun Vidi membuat lagu Nuansa Bening populer royalti gak pernah mengalir ke kantong pencipta.
Keenan merasa ada pengabaian terhadap hak moral pencipta, di mana apresiasi terhadap pencipta asli seolah tertutup oleh popularitas penyanyi baru.
3. Somasi dan klarifikasi
Pencipta Nuansa Bening lewat kuasa hukumnya menuntut transparansi ke pihak Vidi soal penggunaan lagu. Mereka juga menginginkan pembagian hasil yang adil.
Vidi Aldiano, lewat ayahnya Harry Kiss, merespons selalu mencantumkan nama pencipta dan merasa sudah mengikuti prosedur legal yang ada di Indonesia yakni pembayaran melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Ditemukan ada perbedaan persepsi mengenai UU Hak Cipta antara pihak yang berseteru. Perbedaan itu termasuk izin (mechanical right), royalti, dan kredit.
Pihak Vidi merasa semua sudah dilakukan, tapi pihak Keenan dan Rudy merasa gak ada izin personal, aliran dana yang transparan, dan pengabaian hak ekonomi.
4. Gugatan pertama
21 Mei 2025, gugatan pertama dilayangkan Rudy dan Keenan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan penggunaan lagu tanpa izin dalam 31 pertunjukan komersial Vidi sejak 2008. Pihak penggugat juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan terhadap rumah Vidi Aldiano di kawasan Jakarta Selatan.
Masalah ini kemudian berkembang ke berbagai hal dengan gugatan terpisah:
- 20 Juni 2025 dilayangkan gugatan terkait distribusi digital di platform seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
- 3 Juli 2025 dilayangkan gugatan dari Rudy Pekerti mengenai metadata. Dia menemukan namanya tidak dicantumkan dengan benar (tertulis VA Records sebagai pemilik hak) dan menuntut ganti rugi tambahan Rp 900 juta.
Selama proses gugatan ini, lagu Nuansa Bening versi Vidi sempat hilang dari Spotify. Di periode tersebut pihak Vidi Aldiano juga sempat menawarkan uang Rp 50 juta ke pihak penggugat, tapi ditolak.
5. Proses persidangan
Sidang kasus ini berjalan sepanjang Agustus-Oktober 2025 dan berlangsung alot. Berkali-kali ditunda pihak Vidi tidak hadir. Ada juga kendala administrasi yang terjadi sepanjang prosesnya.
Lewat kuasa hukumnya Vidi Aldiano mengajukan eksepsi, menyatakan gugatan salah alamat dan cacat prosedur. Vidi menyebut kewajiban membayar royalti untuk pertunjukan (performing rights) adalah tanggung jawab penyelenggara (EO), bukan penyanyi secara personal, sesuai sistem LMK (saat itu).
November 2025 Vidi menang di pengadilan tingkat pertama. Hakim menyatakan gugatan Keenan dan Rudy gak bisa diterima karena dianggap cacat formil dan kurang pihak. Hakim menilai seharusnya Keenan juga menggugat pihak-pihak terkait seperti Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan 31 konser tersebut dan platform digital (Spotify dkk), bukan hanya Vidi secara pribadi.
Vidi Aldiano dinyatakan bebas dari tuntutan Rp 28,4 miliar di tingkat ini.
6. Kasasi dan kelanjutan kasus
Keenan Nasution dan Rudy Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2026. Mereka menganggap hakim terlalu terpaku pada prosedur administratif dan mengabaikan substansi pelanggaran hak cipta.
Maret 2026, kasasi tersebut resmi dicabut oleh pihak Keenan dan Rudy. Hal ini dilakukan setelah Vidi Aldiano meninggal dunia.
"Apakah itu (pencabutan) dibenarkan secara hukum? Ya dibenarkan, secara hukum. Tidak otomatis berhenti (ketika tergugat meninggal dunia), tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas kasasi tersebut," papar Minola Sebayang pada Jumat (20/3/2026).
Saat ini kasusnya berhenti di sini.
Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah lama mengidap kanker ginjal.
(aay/mau)











































