AKSI-VISI Sepakat yang Bayar Royalti Bukan Penyanyi

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta - Perdebatan mengenai siapa pengguna hak cipta selama ini akhirnya mencapai titik terang. Sebelumnya, pengguna yang dimaksud memiliki arti yang bias dan menimbulkan banyak persepsi.

Misalnya Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang pada pendapatnya, pengguna hak cipta adalah penyanyi. Sementara Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dengan tegas menyatakan pengguna adalah event organizer dari sebuah acara yang menampilkan karya cipta.

Hal ini kemudian berpengaruh pada nasib penyanyi yang belakangan disomasi karena dianggap tak bayar royalti. Lalu pada hari ini, Selasa (11/11/2025), AKSI dan VISI menyepakati satu hal yang menjadi satu titik terang lagi dari polemik hak cipta.

"Jadi, kita senang banget lagi, sekali lagi tadi bahwa dari AKSI sudah ada statement bahwa bukan penyanyi yang harus bayar royalti gitu. Jadi, mudah-mudahan ini satu kemajuan, ke depannya mudah-mudahan ada banyak hal positif lagi yang bisa lahir dari hasil rapat hari ini," ujar Ariel NOAH, Wakil Ketua VISI usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg DPR.

Sementara itu, Piyu Padi Reborn sebagai Ketua Umum AKSI menyampaikan hal serupa dan ia menjelaskan latar belakang kesepatan itu.

"Sebenarnya kalau kita melihat itu mungkin berdasarkan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa tanggung jawab untuk pembayaran royalti adalah pada penyelenggara," ujarnya.

"Kita sepakat, memang, dari dulu seperti itu, tapi cuman ketika terjadi ketidak ada transparan dan tidak ada distribusi dari penyelenggara kepada LMK, masa pencipta gak boleh nagih? EO-nya udah bubar, EO-nya udah kabur. Nah, kita nagihnya ke siapa? Ya penyanyi dong. Itu aja sih logika yang sangat simpel," papar Piyu Padi Reborn.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO