Round Up
Dipindah ke Nusakambangan, Ammar Zoni Makin Jauh dari Kebebasan
Jon Mathias, pengacara Ammar Zoni, mengatakan mantan suami Irish Bella itu gak mendapat remisi pada 2025. Alhasil, peluang bebas bersyarat pada Desember 2025 tinggal kenangan.
Alih-alih mendapatkan remisi, Ammar Zoni justru kembali tersandung kasus narkoba sekitar Januari 2025. Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Alhasil bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali terjerat masalah hukum baru. Padahal masa hukuman dari kasus narkoba yang ketiga belum selesai.
Berawal dari razia insidentil di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada 3 Januari 2025, petugas pemasyarakatan mencurigai gerak-gerik sejumlah warga binaan, termasuk Ammar Zoni. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram.
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita termasuk sabu (metamfetamin), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Selain proses hukum, Ditjen Pemasyarakatan juga menjatuhkan sanksi pelanggaran tata tertib. Ammar ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari dan dicabut hak integrasinya, termasuk kemungkinan bebas bersyarat.
Ammar Zoni sempat dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang pada Juni 2025. Setelah evaluasi dan mempertimbangkan tingkat risiko, Ditjen Pemasyarakatan memutuskan memindahkannya lagi, ke Lapas Nusakambangan.
Kamis (16/10/2025) pagi, rombongan petugas membawa Ammar dan lima warga binaan lain yang dikategorikan high risk dari Jakarta menuju Cilacap. Mereka tiba pukul 07.43 WIB, dengan tangan diborgol dan kepala tertutup penutup hitam.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas.
Ammar Zoni kini resmi menghuni Lapas Super Maximum Security Karanganyar, lembaga pemasyarakatan yang dikenal menampung narapidana kelas berat. "Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan," tutup Rika.
(pus/wes)











































