Kasus Agnez Mo Kelar, Ari Bias Ingatkan Pelanggaran Hak Cipta Pernah Terjadi

Pingkan Anggraini
|
detikPop
LOS ANGELES, CALIFORNIA - MAY 11: Agnez Mo attends Gold Gala 2024 at The Music Center on May 11, 2024 in Los Angeles, California. Araya Doheny/Getty Images for Gold House/AFP (Photo by Araya Doheny / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Agnez Mo (Foto: Araya Doheny / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Jakarta - Ari Bias akhirnya mantap dengan pilihannya. Apapun hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi, urusannya dengan Agnez Mo udah dianggap selesai.

Dia menegaskan gak akan ada langkah hukum lebih lanjut atau Peninjauan Kembali (PK).

Meski begitu, Ari masih sabar menunggu salinan putusan lengkap dari MA. Sebelumnya, ia sudah menerima pemberitahuan bahwa kasasi Agnez dikabulkan, tapi detailnya belum jelas.

"Karena yang informasi dari MA kan 'kabul' doang. Nah, sedangkan kabul itu bukan berarti dikabulkan seluruhnya, mungkin juga dikabulkan sebagian, mungkin juga MA memutuskan sendiri. Kita gak tahu," kata Ari Bias saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan.

"Supaya kita tahu pasti putusannya seperti apa, kita tunggu saja, mungkin satu bulan ini akan keluar putusannya. Karena kan harus dikirim dulu ke PN Jakarta Pusat, baru kita bisa share (ke publik)," tambahnya.

Meski menegaskan kasus sudah selesai, Ari Bias gak sepenuhnya puas. Menurutnya, fakta persidangan sudah jelas membuktikan kalau ada pelanggaran hak cipta.

Hal itu juga diperkuat oleh kesaksian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang menyebut tidak ada izin maupun pembayaran royalti atas penggunaan lagu Bilang Saja oleh Agnez Mo dalam tiga pertunjukan.

"Tapi jangan lupa, pelanggaran hak cipta sudah terjadi. Tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti. Masalahnya, siapa yg bertanggungjawab. Itu aja," katanya.

"Kalau tidak pelaku pertunjukan ya berarti penyelenggara. Itu aja," lanjutnya.

"Karena kalau putusannya tiba-tiba 'tidak ada yang bertanggungjawab.' Berarti itu tidak sesuai Undang-Undang (Hak Cipta) dong, berarti pencipta benar-benar ditelantarkan, tidak mendapatkan haknya," imbuhnya.

Saat ditanya kemungkinan menggugat penyelenggara acara, Ari Bias masih menahan diri. Ia lebih memilih menunggu keputusan resmi MA sebelum melangkah lebih jauh.

"Itu kita lihat nanti di putusannya. Apakah putusan itu mengalihkan atau gak atau gimana? Saya belum bisa menentukan langkah selanjutnya sebelum lihat putusan itu," tandas Ari.


(dar/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO