Santai, Nyanyi Lagu Tompi Aman dari Tagihan WAMI

Tapi ada kekhawatiran publik karena WAMI memberikan statement untuk tetap mengolek royalti meski para musisi membebaskan lagu. So, gimana tanggapan Tompi ya?
"Lembaga pengutip kan mengutip mewakili saya. Kalau saya sudah mencabut, memberikan mereka hak untuk mengutip atas nama saya kan sudah gak bisa dong. Gitu. Jadi, dia bisa ngutip, misalnya gini, saya ngomong, 'Boleh pakai lagu saya gratis', gitu. Tapi saya masih anggotanya dia. Ya dia bisa-bisa ngutip. Tapi kalau saya sudah kabur, saya sudah cabut dari situ, saya tidak memperbolehkan dia ngutip atas nama saya, ya kalau dia ngutip kan itu namanya penipuan," ujar Tompi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Ya, alasan kepergian Tompi dari WAMI karena merasa masalah selalu menumpuk dan gak pernah selesai. Baginya, pengkolektifan royalti pada WAMI belum sepenuhnya baik.
Pada kesempatan itu ia juga membahas banyak hal yang berhubungan dengan pengkolektifan royalti yang baik.
"Gini, saya setuju dengan konsep royalti itu harus berjalan dengan benar. Tapi dengan prinsip satu, tidak memberatkan yang membayar. Prinsip pertama. Yang kedua, prinsip yang harus dijunjung tinggi adalah sesuai dengan apa adanya realita lapangan. Misalnya gini, lagu saya diputar cuma tiga kali setahun, ya sudah bayarnya tiga kali saja. Gitu, jangan gak diputar pun terima. Nah ini sekarang tuh ada begitu-begitunya tuh. Gak jelas keputarnya berapa kali, tapi tetap terima," tutur Tompi menjabarkan.
Ya, WAMI memang sebelumnya sempat menjelaskan mereka memberikan distribusi minimum pada para musisi dan komposer lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp 500 ribu nett per anggota. Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
Baca juga: Alasan Tompi Cabut dari WAMI |
Bagi Tompi, aturan penghitungannya dianggap gak jelas. Aturan tadi bikin dia merasa WAMI seperti sebuah yayasan.
"Kalau mau nolong bikin yayasan, bukan bikin lembaga pengutip. Jadi bedain. Bedain yayasan tolong-menolong dengan yayasan pengutip, dengan lembaga pengutip. Lembaga pengutip ya harusnya bekerja dengan apa adanya. Kalau memang diputar sejuta kali ya dia dapatnya sejuta, satu juta porsi," tegas Tompi.
(pig/dar)