Hakim yang Tangani Putusan Agnez Mo-Ari Bias Bakal Diperiksa Bawas MA

Pingkan Anggraini
|
detikPop
LOS ANGELES, CALIFORNIA - MAY 10: Agnez Mo attends the Gold House 4th Annual Gold Gala at The Music Center on May 10, 2025 in Los Angeles, California. (Photo by Jerod Harris/Getty Images for Gold House)
Ari Bias (Foto: Getty Images for Gold House/Jerod Harris)
Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias belum selesai, gengs. Bahkan sekarang makin panas karena bukan cuma soal siapa yang salah atau benar, tapi udah sampai ke ranah etik hakim.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Laporannya teregister lewat e-court pada Kamis, 19 Juni 2025.

Koalisi ini mencium aroma tak sedap soal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan yang menurut mereka gak bisa dibiarkan gitu aja.

Apa yang Dipermasalahkan?

Nah, jadi begini ceritanya. Agnez Mo divonis bersalah karena dianggap menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat (2) dan (3)).

Tapi menurut Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, keputusan itu janggal. Mereka bilang, seharusnya yang bertanggung jawab secara hukum bukan penyanyinya langsung, tapi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan pihak penyelenggara acara.

"Di putusan tersebut, hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum," ujar salah satu perwakilan dari koalisi tersebut.

Dan bukan cuma itu aja, katanya sih Majelis Hakim juga skip keterangan dari ahli Dirjen Kekayaan Intelektual yang seharusnya bisa jadi pertimbangan penting di persidangan.

Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Tapi Suradi menekankan statusnya masih dugaan ya, belum tentu ada pelanggaran.

"Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," jelasnya saat hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat (20/6/2025).

Menariknya, Komisi III DPR RI juga ikut kasih dukungan buat aduan ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, bilang mereka menduga ada kejanggalan dalam pemeriksaan dan putusan di kasus ini.

Ia bahkan sependapat dengan Dirjen DJKI, Razilu, yang menyebut kewajiban bayar royalti sebenarnya ada di promotor atau penyelenggara event, bukan artisnya langsung.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO