Video: Pemerintah Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran Royalti Musik untuk Resto-Kafe

Aji Bagoes
|
detikPop

Punya resto atau kafe dan sering muterin lagu? Ada info penting nih buat kalian. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu dan atau musik di ruang publik komersial. Mulai dari restoran, kafe, hotel, sampai pusat perbelanjaan.


BERITA TERKAIT

Selengkapnya

BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO