Video: Menkum Terbitkan Permen Baru Atasi Kisruh Royalti

Daffa Ridwan
|
detikPop

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) 27 Tahun 2025 untuk mengatasi polemik royalti di Indonesia. Permen ini akan membagi peran pengoleksi dengan pendistribusi royalti supaya tidak menimbulkan kecurigaan antara pihak yang bersangkutan.

Menkum Supratman menegaskan kementeriannya tidak akan ikut mengelola royalti, namun memastikan proses pendistribusian berjalan sesuai ketentuan.


BERITA TERKAIT

Selengkapnya

BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO