Video LMKN: Putar Suara Burung di Tempat Usaha Tetap Harus Bayar Royalti

Dwi Putri Aulia
|
detikPop

Kafe hingga restoran kini banyak yang memutuskan tak memutarkan lagu lagi. Hal itu menyusul polemik pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta.

Sejumlah tempat usaha pun memutar otak dengan mengganti lagu-lagu mereka menjadi suara burung hingga lagu luar. Menyoroti itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menegaskan, meski suara burung hingga insturmental, masih harus tetap membayar royalti.

Klik di sini untuk menonton video-video lainnya.


BERITA TERKAIT

Selengkapnya

BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO