Round-Up
5 Poin Utama Strategi Tim Hukum Richard Lee Hadapi JPU
Sebelum memasuki pokok pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum Richard Lee yang dikomandoi Faizal Hafied memaparkan secara terperinci garis besar strategi pembelaan mereka.
Pihak kuasa hukum menyatakan optimis dapat mematahkan seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Alasan Willie Salim Putuskan Berkhitan |
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, tim hukum membeberkan lima poin krusial yang akan menjadi landasan dan fokus utama pembuktian di meja hijau:
1. Membuktikan Produk Bebas dari Zat Berbahaya Secara Ilmiah
Poin pertama dari lini pertahanan ini berkaitan erat dengan substansi produk yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum menegaskan akan membuktikan secara ilmiah dan transparan di persidangan bahwa produk kecantikan maupun suplemen yang disangkakan sama sekali tidak memiliki kandungan zat berbahaya seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.
2. Pertanggungjawaban Hukum Ada pada Pihak yang Menguasai Barang
Poin kedua menyoroti aspek pertanggungjawaban hukum atas barang bukti. Pihak Richard Lee menilai bahwa tanggung jawab penuh atas penguasaan, penyimpanan, dan kepemilikan barang bukti tersebut berada pada pihak saksi atau pihak lain yang menguasainya selama kurun waktu tertentu, sehingga tidak serta-merta dapat dibebankan kepada klien mereka.
3. Ketiadaan Korban yang Dirugikan
Dalam uraian pembelaannya, tim hukum juga menekankan fakta esensial bahwa dalam perkara a quo ini tidak ditemukan adanya konsumen atau pihak mana pun yang melapor atau menderita kerugian nyata sebagai korban akibat penggunaan produk tersebut.
4. Mempertanyakan Keaslian dan Keautentikan Barang Bukti
Poin keempat menjadi salah satu sorotan tajam dalam persidangan. Pihak Richard Lee secara terbuka meragukan keautentikan barang bukti yang dihadirkan di pengadilan.
Mereka menduga ada ketidaksesuaian atau indikasi bahwa barang bukti yang diajukan tidak autentik atau bukan bersumber dari jalur distribusi resmi yang valid.
5. Menelusuri Transparansi Asal-Usul Pembelian Produk
Poin terakhir berfokus pada pengusutan alur transaksi serta asal-usul pembelian produk yang dipermasalahkan. Dengan memperjelas dari mana produk tersebut dibeli, pihak terdakwa berharap dapat meluruskan fakta-fakta persidangan agar duduk perkara terlihat secara terang-benderang tanpa adanya penggiringan opini publik.
Melalui kelima pilar pembelaan tersebut, kubu Richard Lee berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.
Rangkaian poin ini sekaligus menjadi fondasi kuat bagi tim penasihat hukum dalam menghadirkan saksi ahli serta bukti-bukti tandingan guna memperjuangkan keadilan bagi sang dokter kecantikan hingga akhir persidangan.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
