Round-Up
Sidang Richard Lee Memanas: Tuding Doktif Minta 'Uang Damai' Rp 200 Miliar-Izin Edar Ganda
Agenda persidangan yang menghadirkan Doktif sebagai saksi pelapor ini berlangsung sengit dan dipenuhi adu argumen antarkedua belah pihak.
Sejumlah fakta baru terungkap di dalam maupun di luar ruang sidang. Mulai dari tudingan pemerasan bernilai fantastis, temuan kejanggalan izin edar produk, hingga kontroversi keabsahan barang bukti yang turut menyeret nama figur publik Denny Sumargo.
1. Richard Lee Cecar Doktif Soal Dugaan Pemerasan Rp 200 Miliar
Di hadapan Majelis Hakim, Richard Lee memanfaatkan kesempatannya untuk mencecar Doktif secara langsung terkait pertemuan tertutup yang terjadi pada 16 Januari 2026.
Richard mengklaim bahwa Doktif bersama seorang rekannya bernama Ivan mengundangnya ke sebuah rumah dengan penjagaan ketat.
Dalam pertemuan tersebut, Richard menuduh Doktif meminta uang sebesar Rp 200 miliar sebagai syarat untuk menghentikan laporan hukum dan berdamai.
Tudingan tersebut secara tegas dibantah oleh Doktif saat bersaksi di bawah sumpah. Usai persidangan, Doktif memberikan penjelasannya kepada awak media untuk meluruskan duduk perkara mengenai angka ratusan miliar tersebut.
"Pertemuan itu memang ada, tapi bukan atas inisiatif saya. Di situ saya tegaskan bahwa tidak ada kata damai. Angka yang disebut itu sebenarnya kalkulasi estimasi kerugian masyarakat akibat mengonsumsi produk tersebut yang mencapai sekitar Rp 250 miliar," tegas Doktif.
"Saya bilang ke dia, kalau mau damai ya kembalikan seluruh hak dan kerugian masyarakat yang Rp 250 miliar itu. Sekarang malah narasi itu diputarbalikkan seolah-olah saya yang meminta uang damai Rp 200 miliar untuk kepentingan pribadi. Itu sama sekali tidak benar," lanjutnya.
2. Temuan Baru: Dugaan Izin Edar Ganda dan 'Relabeling' Produk
Selain fakta persidangan, Doktif juga membeberkan bukti anyar yang memperkuat laporannya terkait dugaan pelanggaran izin edar pada lini produk kecantikan milik Richard Lee, khususnya produk DNA Salmon.
Doktif mengungkapkan adanya temuan nomor izin edar ganda dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada produk yang sama.
Berdasarkan penelusuran data yang ia kumpulkan, satu jenis produk terdaftar atas nama dua entitas manufaktur berbeda, yakni PT Neo Kosmetik Industri dan Athena Group Industri (pabrik milik Richard Lee).
Doktif menilai praktik indikasi pengemasan ulang (relabeling) dan penggunaan izin edar milik pihak ketiga ini berpotensi mengelabui konsumen serta sistem pengawasan BPOM.
Penempelan kode izin edar yang tidak sesuai dengan produsen fisik dinilai melanggar regulasi standar keamanan sediaan farmasi dan kosmetik yang berlaku.
3. Keabsahan Barang Bukti Dipertanyakan, Nama Denny Sumargo Terseret
Ketegangan di ruang sidang makin memuncak ketika tim kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan keabsahan barang bukti fisik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni produk White Tomato.
Penasihat hukum Richard Lee menilai ada kejanggalan nyata pada kondisi barang bukti di persidangan yang masih terbungkus rapi dan tersegel utuh.
Hal ini dinilai bertolak belakang dengan fakta yang beredar di publik, di mana produk White Tomato yang sama telah dibuka, diuji, dan dipajang dalam tayangan podcast di kanal YouTube milik presenter Denny Sumargo (Densu).
Pihak Richard Lee mempertanyakan apakah barang bukti yang diserahkan ke pengadilan merupakan produk yang sama dengan yang diuji dalam podcast Denny Sumargo, ataukah ada barang bukti lain yang sengaja disiapkan.
Tim hukum menegaskan bahwa konsistensi dan rantai integritas barang bukti sangat krusial untuk menentukan sah atau tidaknya proses pembuktian materiil dalam sidang tindak pidana ini.
Persidangan dipastikan akan terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan saksi-saksi ahli serta pemeriksaan bukti-bukti dokumen pendukung dari kedua belah pihak.
Kasus ini pun terus menyita perhatian publik mengingat dampaknya yang luas terhadap industri kecantikan dan perlindungan konsumen di Indonesia.
