×
Ad

Round Up

Richard Lee Bantah Doktif Beli Skincare di Tokonya, Fakta Terungkap di Sidang

Pingkan Anggraini - detikPop
Senin, 27 Jul 2026 05:30 WIB
Richard Lee (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, persidangan memanas saat saksi dari pihak Dokter Samira alias Doktif tak mampu menjelaskan secara rinci asal toko online tempat produk skincare yang dijadikan barang bukti dibeli.

Saksi tersebut adalah Haryadi Harding, kuasa hukum Dokter Samira. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait proses pembelian produk yang menjadi dasar laporan ke Polda Metro Jaya.

"(Dokter Samira beli di) Online shop, saya lupa (online shop) punya siapa," ujar Haryadi Harding di ruang sidang PN Tangerang.

Jawaban itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied. Ia menyebut berdasarkan dokumen laporan yang diajukan pihak pelapor, produk tersebut tidak dibeli dari toko resmi milik Richard Lee.

"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," tegas Faizal Hafied.

Haryadi kemudian mengatakan seluruh proses pembelian telah tercantum dalam berkas laporan yang diserahkan kepada penyidik. Namun, ia mengaku tidak mengingat nama toko online tempat produk itu dibeli.

"Tertulis, terdokumentasi," kata Haryadi.

Tim kuasa hukum Richard Lee menilai saksi seharusnya memahami detail perkara yang sedang dipersidangkan. Faizal kemudian kembali membacakan isi dokumen laporan yang menunjukkan produk tersebut berasal dari toko pihak ketiga.

"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa? Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami," tegas Faizal.

Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira terhadap Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee kemudian sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan sedang memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.



Simak Video "Video Top 5: Komika Pandji Dipolisikan hingga Klaim Prabowo soal Capaian MBG"

(dar/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork