Round-Up
Wardatina Mawa Pegang Hak Asuh Anak dan Tunggu Mantan Suami Soal Nafkah
Selain memutus ikatan pernikahan, persidangan tersebut juga menetapkan poin penting terkait hak asuh serta nafkah untuk anak mereka.
Hak Asuh Jatuh ke Tangan Mawa dengan Catatan Khusus
Berdasarkan hasil kesepakatan yang telah dicapai sejak proses mediasi, majelis hakim menetapkan bahwa hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Wardatina Mawa.
Baca juga: Heboh Netflix Mau Akuisisi Letterboxd |
Meskipun demikian, Mawa tidak membatasi hubungan antara anak dan ayah kandungnya. Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa Insanul Fahmi tetap diberikan akses penuh untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama sang anak, namun dengan beberapa catatan penting agar tidak mengganggu stabilitas anak.
"Dalam putusan sudah jelas bahwa anak tetap diberikan akses (bertemu ayahnya), sepanjang tidak mengganggu pendidikannya maupun keinginan si anak sendiri untuk berjumpa dengan ayahnya," ujar Idrus.
Idrus juga membeberkan bahwa hubungan komunikasi antara Mawa dan Insanul saat ini terbilang sangat terbatas.
Jika Insanul ingin menjemput atau mengajak anaknya pergi, koordinasi biasanya tidak dilakukan langsung kepada Mawa, melainkan melalui pengasuh anak.
Tuntut Rp30 Juta, Hakim Kabulkan Nafkah Rp3 Juta per Bulan
Perihal nafkah anak, pihak Wardatina Mawa awalnya mengajukan tuntutan sebesar Rp30 juta per bulan. Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam memutuskan dan mewajibkan Insanul Fahmi untuk membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.
Menanggapi nominal tersebut, pihak Mawa memilih untuk bersikap memantau terlebih dahulu. Idrus menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah melihat pembuktian dan konsistensi dari pihak Insanul dalam menjalankan putusan tersebut seiring berjalannya waktu.
Kekhawatiran ini muncul karena selama rumah tangga mereka bermasalah, pembayaran nafkah anak dinilai tidak menentu dan nominalnya belum mencukupi kebutuhan.
Pihak Mawa menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum lanjutan jika di kemudian hari mantan suaminya tersebut lalai atau tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai amar putusan.
Di sisi lain, kedua belah pihak saat ini masih memiliki waktu untuk memikirkan putusan tersebut. Jika pihak Insanul merasa keberatan, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding.
Sementara dari pihak Mawa, mereka masih akan bermusyawarah secara internal terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
