Di tengah kebahagiaan pernikahan dengan Travis Kalce, Taylor Swift mendapat kabar baik lainnya. Dia memenangkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digugat oleh penyair Kimberly Marasco.
Melansir dari E! News, Kamis (9/7/2026), materi yang diduga dilanggar atas ide dasar, tema, metafora, kata-kata terisolasi, dan frasa pendek bukanlah ekspresi yang dilindungi dan gak dapat dilanggar.
Penyair Kimberly Marasco menuduh beberapa lirik lagu Taylor Swift berasal dari puisi-puisinya. Hakim Distrik AS, Aileen M. Cannon menolak kasus tersebut.
Pengadilan juga kasih penegasan bila ada pelanggaran hak cipta, penggugat harus memberikan bukti yang menunjukkan penjiplakan secara langsung. Untuk hal inilah Marasco gagal meyakinkan pengadilan soal akses hingga kemiripan substansial.
Dalam keputusan hakim, Marasco menuduh Taylor Swift menjiplak puisinya yang berjudul Ordinary Citizen. Ia menuduh Swift memasukkannya ke dalam lagu The Man.
Tim kuasa hukum Taylor Swift, Douglas Baldridge, mengatakan gugatan Marasco adalah hal yang sembrono dan mengganggu klien mereka.
"Klaim penggugat, seperti dalam gugatan terakhirnya, tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum," tegasnya.
Dalam lagunya, Swift bernyanyi, "Aku sangat muak berlari secepat yang aku bisa / Bertanya-tanya apakah aku akan sampai lebih cepat jika aku seorang pria," yang menurut Marasco mirip dengan salah satu baris dalam puisinya yang berbunyi, "Aku tertinggal / Kau bilang itu kata-katanya melawan kata-kataku."
Marasco dalam putusan hakim dinyatakan gak akan bisa mengajukan lagi gugatan tersebut. Ini bukan pertama kalinya Marasco mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta.
Simak Video "Video Top 5: Pernikahan Taylor Swift hingga Investigasi Kematian dr Icha"
(pus/tia)