Wardatina Mawa Gugat Rp 100 Juta ke Insanul Fahmi, Ini Rinciannya
Wardatina Mawa disebut mengajukan tuntutan mut'ah dan idah senilai Rp100 juta kepada Insanul Fahmi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Insanul Fahmi, Ardi.
"Nominal yang digugat tadi, 100 hari kali 1 juta, jadi Rp100 juta dimintanya," ujar Ardi, Jumat (27/3), mengutip detikhot.
Meski begitu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/3), pembahasan terkait idah belum dibicarakan secara detail.
"Biarlah hakim dalam pokok perkara nanti yang mutuskan," ujar Ardi.
Sebagai informasi, mut'ah merupakan pemberian wajib dari mantan suami kepada mantan istri setelah perceraian. Sementara nafkah idah adalah biaya hidup yang diberikan selama masa tunggu setelah cerai.
Menanggapi tuntutan tersebut, Insanul Fahmi memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.
"Biarlah nanti kami limpahkan yang memutuskan. Itu menjadi keputusan majelis, dan kita hargai aja nanti, karena banyak yang dipertimbangkan," ujarnya.
Ia juga berharap proses ini bisa selesai dengan baik tanpa berlarut-larut.
"Doain yang terbaik, berharap selesai baik-baik supaya gak berlarut-larut, gak (jadi) konsumsi publik. Mau bareng, mau pisah, doain aja yang baik-baik. Kasihan anak juga," tambahnya.
Sebelumnya, sidang mediasi antara kedua pihak berjalan lancar. Dalam proses tersebut, pembahasan lebih difokuskan pada hak asuh anak.
"Jadi, hasil dari mediasi itu, bahwasanya Bang Insan, klien kita ini, tidak keberatan jika hak asuh anak itu sama Mawa," ujar Ardi.
Tidak ada tuntutan yang memberatkan terkait hak asuh anak. Namun, beberapa permintaan lain tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Pihak Insanul Fahmi juga disebut akan meminta majelis hakim untuk menetapkan nafkah anak dalam proses lanjutan sidang.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
