Garin Nugroho Bela Pandji: Masyarakat Capek, Makanya Lari ke Komedi
Saat ditemui di UGM, Sleman, Yogyakarta, Senin (12/1/2026), Garin menyebut reaksi berlebihan terhadap materi komedi sebagai bentuk kekerdilan mental.
"Kalau ada elite politik yang terganggu itu kerdil ya. Wong ini kritik dengan kreativitas kan," kata Garin dikutip dari detikJogja.
Bagi sutradara Ku Cumbu Tubuh Indahku itu, apa yang dilakukan Pandji justru merupakan bentuk kritik yang disampaikan lewat medium kreatif. Sesuatu yang seharusnya wajar dan lumrah dalam negara demokrasi.
"Justru ini menunjukkan kritik yang harus profesional sesuai dengan profesinya kan gitu," ujarnya.
Garin juga menilai masyarakat saat ini sudah mulai jenuh dengan kegaduhan di media sosial yang penuh manipulasi, provokasi, dan informasi simpang siur. Karena itu, banyak orang justru mencari ruang alternatif yang lebih mencerahkan untuk menyampaikan keresahan.
"Capek. Masyarakat udah capek. Maka mereka lari ke tempat kreativitas yang mencerahkan. Maka lari ke Pandji," ujarnya.
Ia membandingkan ruang komedi Pandji dengan lanskap media sosial politik yang dinilainya makin kasar, vulgar, dan banal. Di tengah kondisi di mana publik makin sulit membedakan mana informasi yang benar dan tidak, komedi justru hadir sebagai ruang publik yang kritis sekaligus menghibur.
"Mereka butuh ruang publik dan komunikasi dan kritis yang mencerahkan. Media sosial bahkan sekarang udah sangat banal dan bahkan kita tidak tahu mana yang benar dan tidak, kan gitu," ujarnya.
Menurut Garin, respons reaktif terhadap materi komedi Pandji justru membuka wajah elite politik digital Indonesia hari ini. Ia menyindir, harusnya para elite lebih tersinggung dengan berbagai unggahan soal dugaan pelanggaran hukum pejabat ketimbang materi komedi.
"Jadi menurut saya kalau semua tersinggung, ya harusnya mereka itu elite politik tersinggung. Karena banyak unggahan yang memberikan data pejabat, yang melakukan pelanggaran hukum, tapi kok melenggang saja? Harusnya kan tersinggungnya itu, bukan si Pandji," ujar dia.
Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelaporan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang disampaikan Pandji dalam Mens Rea menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
