Round-Up

Azizah Salsha Ingin Proses Hukum YouTuber Resbob dan Bigmo Tetap Lanjut

tim detikcom
|
detikPop
Azizah Salsha lagi asyik main padel.
Foto: Instagram @azizahsalsha_
Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Azizah Salsha memasuki babak baru. Pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber kakak beradik, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka pada pekan ini.

Meski status hukum sudah naik, pihak Azizah Salsha menegaskan tidak akan menempuh jalan damai. Walaupun kedua tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dalam dua kali proses mediasi, Azizah memilih untuk tetap melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan.

Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menyatakan kliennya secara pribadi telah memaafkan kedua pelaku. Namun, proses hukum tetap berjalan demi memberikan efek jera.

"Secara personal Azizah sudah memaafkan, tapi aturan hukum tetap ingin dijalankan. Ini dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik," ujar Anandya di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/3/2026).

Keputusan ini diambil karena fitnah yang disebarkan dianggap sudah sangat keterlaluan dan merugikan mental Azizah serta nama baik keluarga besarnya.

Pihak Azizah Salsha berharap kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten maupun pengguna media sosial lainnya agar tidak mudah termakan isu apalagi menyebarkannya.

"Nah ini ke depan supaya setiap ada kawan-kawan selebgram atau apa pun itu berhati-hati ber-social media, jangan sembarang mengeluarkan statement agar lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Perseteruan ini bermula pada Agustus 2025, ketika Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt (Resbob) dan kanal YouTube Niceguymo (Bigmo).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada dua akun, yakni akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan kanal YouTube Niceguymo milik Bigmo.

Dalam unggahan yang beredar, Resbob disebut menyampaikan tudingan Azizah Salsha berselingkuh saat masih berstatus sebagai istri Pratama Arhan. Ia juga menuduh Azizah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya.

Kini, Resbob dan Bigmo terjerat pasal dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 4 tahun penjara. Polisi dijadwalkan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya dalam status mereka sebagai tersangka.


(ass/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO